JOMBANG, KOMPAS.com-Seorang TKI asal Dusun Pundong, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang bernama Jumiati (31) terpaksa pulang usai mengalami penganiayaan fisik dan psikis.
Jumiati yang ditemui di kediaman orangtuanya sembari didampingi suaminya, Ali Mustofa (39), Minggu (23/8) mengungkapkan semuanya diawali kepergiannya untuk bekerja ke Riyadh, Arab Saudi.
Jumiati pergi ke Riyadh setelah diperkenalkan seorang calo di desanya berinisial P kepada PT Sapta Saguna, Bekasi yang bertindak selaku PJTKI. Ia meninggalkan Indonesia pada 25 Desember 2008.
Selama berada di rumah majikannya, Jumiati mengaku mengalami penyiksaan psikis dan fisik. Selain umpatan, kepalanya berulangkali dibenturkan ke permukaan benda keras dan diseret dengan rambut terjambak dalam keadaan sakit hingga pingsan.
Selain itu, uang gajinya yang sebesar 800 riyal atau sekitar Rp 2.500.000 per bulan hanya dibayarkan selama dua bulan dari tujuh bulan masa kerja yang dilalui.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang Harry Kusmadi saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah Jumiati berangkat secara legal atau ilegal. "Kita belum tahu apakah ia berangkat lewat PJTKI atau tidak," ujarnya
Jumiati yang ditemui di kediaman orangtuanya sembari didampingi suaminya, Ali Mustofa (39), Minggu (23/8) mengungkapkan semuanya diawali kepergiannya untuk bekerja ke Riyadh, Arab Saudi.
Jumiati pergi ke Riyadh setelah diperkenalkan seorang calo di desanya berinisial P kepada PT Sapta Saguna, Bekasi yang bertindak selaku PJTKI. Ia meninggalkan Indonesia pada 25 Desember 2008.
Selama berada di rumah majikannya, Jumiati mengaku mengalami penyiksaan psikis dan fisik. Selain umpatan, kepalanya berulangkali dibenturkan ke permukaan benda keras dan diseret dengan rambut terjambak dalam keadaan sakit hingga pingsan.
Selain itu, uang gajinya yang sebesar 800 riyal atau sekitar Rp 2.500.000 per bulan hanya dibayarkan selama dua bulan dari tujuh bulan masa kerja yang dilalui.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang Harry Kusmadi saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah Jumiati berangkat secara legal atau ilegal. "Kita belum tahu apakah ia berangkat lewat PJTKI atau tidak," ujarnya





0 comments:
Poskan Komentar