Sabtu, 29 Agustus 2009

TKI, Sudah Disiksa Dirampas Pula Haknya


JAKARTA, KOMPAS.com — Otih Binti Ipung (31) berteriak lantang dengan alat pengeras suara yang digenggam dengan erat tepat di depan pintu masuk gedung Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Jakarta untuk menuntut hak atas asuransi yang seharusnya ia dapat dari salah satu konsorsium asuransi.
"Mana hak saya," teriaknya, Rabu ( 12/8 ). Otih datang bersama sekitar 60 orang dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menuntut agar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno memerhatikan hak asuransi para TKI.
Otih adalah mantan buruh migran yang bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga sejak awal tahun 2008.
Ia menceritakan, selama bekerja selama 9 bulan, ia harus mengurus segala pekerjaan rumah, mengurus dua orang penderita cacat, serta mengurus kebun kurma milik majikannya. Otih mengaku, selama itu pula ia disiksa oleh majikannya serta hak atas gajinya sebesar 800 real per bulan tidak dibayar. "Saya disiksa setiap hari. Dipaksa kerja dari jam 8 pagi sampai 12 malam," ucapnya sambil menangis.
Lantaran tidak tahan perlakuan majikannya tersebut, ia pun meminta dikembalikan ke kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat, pada Oktober 2008.
Penderitaannya tidak sampai di situ, ia pun harus kembali menelan pil pahit ketika meminta hak gajinya tersebut kepada pihak konsorsium asuransi. "Bulan Oktober 2008 sudah diurus uang saya (klaim asuransi). Tapi sampai sekarang belum juga turun," tuturnya.
Sama halnya yang dialami Nurlela (28), warga Indramayu yang bekerja di Yordania. Selama 19 bulan bekerja mengurusi rumah serta kebun, ia mengaku kerap disiksa oleh majikannya. Namun, ia sedikit beruntung karena gajinya sebesar 90 dinar tetap dibayar setiap bulan. "Saya enggak tahan disiksa, terus minta pulang bulan Januari 2009," ucapnya.
Sesampainya di Indonesia, Nurlela pun langsung mengurus klaim asuransi atas tindakan kekerasan fisik yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang asuransi TKI. Dalam peraturan tersebut, konsorsium wajib membayar kepada TKI korban kekerasan dengan nominal maksimum Rp 40 juta. "Tapi sampai sekarang belum turun juga," lontarnya kesal.
Kasus pengabaian hak atas asuransi TKI bukan hanya dialami oleh Otih dan Nurlela, Jumaluddin, Koordinator Advokasi SBMI, mengungkapkan, ada sekitar 16.000 TKI bermasalah yang hak asuransinya belum dibayar oleh pihak konsorsium.
Untuk itu, katanya, SBMI meminta agar Depnakertrans yang menunjuk ke-8 konsorsium tersebut agar segera menyelesaikan seluruh klaim asuransi TKI yang bermasalah sesuai dengan aturan yang berlaku.
SBMI, lanjutnya, juga meminta agar akuntan publik melakukan audit kepada seluruh konsorsium asuransi TKI. "Tindak konsorsium yang nakal," tegasnya.
.indosat {font: bold italic 12px Tahoma;}

0 comments: