SETIABUDI (Pos Kota) - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tinggal di kolong jembatan Distrik Al-Kandarah, Jeddah Arab Saudi meninggal dunia Senin pagi (3/8) akibat penyakit paru-paru dan terlantar.
Korban Halimah binti Kohar asal desa Haurwangi, Cianjur Jawa Barat. Wanita malang tersebut merupakan satu dari sekitar 175 WNI yang overstayer (lewat masa tinggal) dan tenaga kerja ilegal atau TKI yang lari dari majikan dan terpaksa tinggal di kolong jembatan tersebut untuk menunggu pemulangan (deportasi) dari pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan pantauan KJRI Jeddah, di bawah jembatan Distrik Al-Kandarah, tempat biasa pada overstayer usai umroh, pekerja ilegal berkumpul, terdapat sekitar 400 orang dari berbagai bangsa.
Menanggapi hal tersebut, Erman meminta bagi setiap WNI yang tercatat untuk umroh untuk tidak menunda kepulangan dan malah bekerja di sana.
“Kalau memang umroh, waktunya pulang ya pulang, jangan sampai bablas. Dan kalau kontrak kerja selesai, ya langsung pulang atau melapor pada agen jika diperpanjang, agar tidak merepotkan pemerintah jika ada masalah,” ujarnya usai menyerahkan santunan asuransi kecelakaan kerja pada ahli waris Asriadi Aripin peserta magang di Jepang senilai Rp2miliar.
Berdasarkan surat faksimili yang diterima Depnakertrans dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah 28 Juli 2009, lanjutnya, didapatkan informasi bahwa 20 Juli 2009, sebanyak 200 orang WNI yang didominasi oleh wanita melarikan diri dari majikan dan berkumpul di depan kantor KJRI Jeddah untuk meminta dipulangkan ke Indonesia. Ratusan orang tersebut tercatat overstayer umrah (tiba dengan izin umrah tapi malah bekerja di Jeddah) dan TKI ilegal.
Selanjutnya, KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan Kepolisian Keamanan Konsulat dan diarahkan ke kantor Kepolisian Jeddah untuk diinterogasi. Karena tidak terdapat unsur kriminal maka langsung diserahkan ke Karantina Imigrasi (Tarhil) untuk dideportasi ke Indonesia.
Pada tanggal 28 Juli telah ada pemulangan sebanyak 300 orang WNI, termasuk diantaranya 200 orang WNI dan TKI ilegal tersebut. (tri/B)
Korban Halimah binti Kohar asal desa Haurwangi, Cianjur Jawa Barat. Wanita malang tersebut merupakan satu dari sekitar 175 WNI yang overstayer (lewat masa tinggal) dan tenaga kerja ilegal atau TKI yang lari dari majikan dan terpaksa tinggal di kolong jembatan tersebut untuk menunggu pemulangan (deportasi) dari pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan pantauan KJRI Jeddah, di bawah jembatan Distrik Al-Kandarah, tempat biasa pada overstayer usai umroh, pekerja ilegal berkumpul, terdapat sekitar 400 orang dari berbagai bangsa.
Menanggapi hal tersebut, Erman meminta bagi setiap WNI yang tercatat untuk umroh untuk tidak menunda kepulangan dan malah bekerja di sana.
“Kalau memang umroh, waktunya pulang ya pulang, jangan sampai bablas. Dan kalau kontrak kerja selesai, ya langsung pulang atau melapor pada agen jika diperpanjang, agar tidak merepotkan pemerintah jika ada masalah,” ujarnya usai menyerahkan santunan asuransi kecelakaan kerja pada ahli waris Asriadi Aripin peserta magang di Jepang senilai Rp2miliar.
Berdasarkan surat faksimili yang diterima Depnakertrans dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah 28 Juli 2009, lanjutnya, didapatkan informasi bahwa 20 Juli 2009, sebanyak 200 orang WNI yang didominasi oleh wanita melarikan diri dari majikan dan berkumpul di depan kantor KJRI Jeddah untuk meminta dipulangkan ke Indonesia. Ratusan orang tersebut tercatat overstayer umrah (tiba dengan izin umrah tapi malah bekerja di Jeddah) dan TKI ilegal.
Selanjutnya, KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan Kepolisian Keamanan Konsulat dan diarahkan ke kantor Kepolisian Jeddah untuk diinterogasi. Karena tidak terdapat unsur kriminal maka langsung diserahkan ke Karantina Imigrasi (Tarhil) untuk dideportasi ke Indonesia.
Pada tanggal 28 Juli telah ada pemulangan sebanyak 300 orang WNI, termasuk diantaranya 200 orang WNI dan TKI ilegal tersebut. (tri/B)





0 comments:
Poskan Komentar