Paling Banyak di Malaysia
JAKARTA - Angka kematian tenaga kerja Indonesia (TKI) sepanjang 2009 menyentuh angka yang fantastis. LSM Migrant Care memaparkan, akumulasi angka kematian buruh migran Indonesia di luar negeri 1.018 jiwa sepanjang tahun ini. Angka itu adalah yang tertinggi selama satu dekade terakhir.
''Sebanyak 63 persennya, yakni 683 orang, meninggal di Malaysia,'' kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah dalam Peringatan Hari Buruh Sedunia di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, kemarin (17/12).
Selain harus meregang nyawa, banyak TKI yang menjadi korban kekerasan dan penyiksaan. Angka kekerasan terhadap TKI mencapai 2.878 orang dalam setahun. Menurut Anis, data-data itu menunjukkan terjadi penurunan martabat bangsa Indonesia di hadapan bangsa lain yang mengeksploitasi pekerja dari tanah air. ''Kita harus malu dan berdiri bersama untuk membela hak mereka. Para TKI itu adalah pahlawan devisa, tapi pemerintah seakan tutup mata,'' kritik dia.
Anis menegaskan, pemerintah harus segera meratifikasi Konvensi PBB pada 1990 tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarganya. Ratifikasi itu, kata dia, merupakan bentuk komitmen tertinggi bagi perlindungan pekerja migran. ''Mandat konstitusi menunjukkan bahwa pemerintah wajib melindungi warga negaranya, tanpa kecuali buruh migran,'' ujar dia.
Di tempat yang sama, seorang TKI Malaysia bernama Fathonah, 27, mengatakan bahwa tenaga kerja yang sudah tiga tahun bekerja di Malaysia tidak mendapatkan gaji layak. Dia hanya memperoleh Rp 10 juta dari haknya Rp 46 juta. ''Saya sampai diceraikan suami karena dikira jual diri. Saya mohon dibantu untuk mendapatkan gaji saya,'' ujar Fathonah terisak-isak dalam testimoni yang dibacakan secara tertutup.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Dai Bachtiar mengatakan, masalah gaji yang tidak dibayar masih menjadi permasalahan utama. Dia juga mengakui, telah menemukan kasus yang paling parah dan menjurus kepada perbudakan. ''Saya menemukan pekerja yang enam tahun tidak dibayar. Dan, itu akan kami usut sampai tuntas,'' ujarnya.
Menurut Dai, KBRI di Malaysia telah meminta Malaysia lebih efektif memanggil majikan yang menunggak upah para pekerja Indonesia. Namun, tidak semua bersedia. Padahal, dari upaya yang dilakukan tersebut, Da'i mengatakan sudah berhasil menyelamatkan uang TKI sebesar Rp 3,5 miliar pada 2009. ''Sepanjang 2009 terdapat 172 kasus gaji dan 50 persennya berhasil diselesaikan. Sisanya (yang belum tuntas, Red) dibawa ke pengadilan,'' paparnya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam sambutannya mengatakan, pemerintah belum optimal terhadap buruh migran. ''Perlu optimalisasi lintas sektoral, perlu optimalisasi perwakilan di negara penempatan,'' jelasnya.
Sementara itu, Depnakertrans menghentikan pengiriman TKI ke Kuwait. ''Ini menyusul banyaknya laporan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia yang tidak kunjung terurai. Jadi, kami hentikan pengiriman sementara'' tegas Muhaimin.
Menurut dia, upaya pemerintah Indonesia untuk membuka jalur komunikasi dengan pemerintah Kuwait sulit dilakukan. Menteri yang juga ketua umum DPP PKB tersebut khawatir, jika pengiriman TKI ke Kuwait dilanjutkan tanpa kerja sama bilateral yang jelas, nasib mereka dipertaruhkan. ''Sebab, akan sulit melindungi mereka tanpa ada MoU yang jelas,'' ujarnya. (zul/agm)
JAKARTA - Angka kematian tenaga kerja Indonesia (TKI) sepanjang 2009 menyentuh angka yang fantastis. LSM Migrant Care memaparkan, akumulasi angka kematian buruh migran Indonesia di luar negeri 1.018 jiwa sepanjang tahun ini. Angka itu adalah yang tertinggi selama satu dekade terakhir.
''Sebanyak 63 persennya, yakni 683 orang, meninggal di Malaysia,'' kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah dalam Peringatan Hari Buruh Sedunia di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, kemarin (17/12).
Selain harus meregang nyawa, banyak TKI yang menjadi korban kekerasan dan penyiksaan. Angka kekerasan terhadap TKI mencapai 2.878 orang dalam setahun. Menurut Anis, data-data itu menunjukkan terjadi penurunan martabat bangsa Indonesia di hadapan bangsa lain yang mengeksploitasi pekerja dari tanah air. ''Kita harus malu dan berdiri bersama untuk membela hak mereka. Para TKI itu adalah pahlawan devisa, tapi pemerintah seakan tutup mata,'' kritik dia.
Anis menegaskan, pemerintah harus segera meratifikasi Konvensi PBB pada 1990 tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarganya. Ratifikasi itu, kata dia, merupakan bentuk komitmen tertinggi bagi perlindungan pekerja migran. ''Mandat konstitusi menunjukkan bahwa pemerintah wajib melindungi warga negaranya, tanpa kecuali buruh migran,'' ujar dia.
Di tempat yang sama, seorang TKI Malaysia bernama Fathonah, 27, mengatakan bahwa tenaga kerja yang sudah tiga tahun bekerja di Malaysia tidak mendapatkan gaji layak. Dia hanya memperoleh Rp 10 juta dari haknya Rp 46 juta. ''Saya sampai diceraikan suami karena dikira jual diri. Saya mohon dibantu untuk mendapatkan gaji saya,'' ujar Fathonah terisak-isak dalam testimoni yang dibacakan secara tertutup.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Dai Bachtiar mengatakan, masalah gaji yang tidak dibayar masih menjadi permasalahan utama. Dia juga mengakui, telah menemukan kasus yang paling parah dan menjurus kepada perbudakan. ''Saya menemukan pekerja yang enam tahun tidak dibayar. Dan, itu akan kami usut sampai tuntas,'' ujarnya.
Menurut Dai, KBRI di Malaysia telah meminta Malaysia lebih efektif memanggil majikan yang menunggak upah para pekerja Indonesia. Namun, tidak semua bersedia. Padahal, dari upaya yang dilakukan tersebut, Da'i mengatakan sudah berhasil menyelamatkan uang TKI sebesar Rp 3,5 miliar pada 2009. ''Sepanjang 2009 terdapat 172 kasus gaji dan 50 persennya berhasil diselesaikan. Sisanya (yang belum tuntas, Red) dibawa ke pengadilan,'' paparnya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam sambutannya mengatakan, pemerintah belum optimal terhadap buruh migran. ''Perlu optimalisasi lintas sektoral, perlu optimalisasi perwakilan di negara penempatan,'' jelasnya.
Sementara itu, Depnakertrans menghentikan pengiriman TKI ke Kuwait. ''Ini menyusul banyaknya laporan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia yang tidak kunjung terurai. Jadi, kami hentikan pengiriman sementara'' tegas Muhaimin.
Menurut dia, upaya pemerintah Indonesia untuk membuka jalur komunikasi dengan pemerintah Kuwait sulit dilakukan. Menteri yang juga ketua umum DPP PKB tersebut khawatir, jika pengiriman TKI ke Kuwait dilanjutkan tanpa kerja sama bilateral yang jelas, nasib mereka dipertaruhkan. ''Sebab, akan sulit melindungi mereka tanpa ada MoU yang jelas,'' ujarnya. (zul/agm)




0 comments:
Poskan Komentar